Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20% untuk pencalonan presiden. HNW menyatakan bahwa sementara keputusan ini tepat, ia berharap ambang batas juga dihapus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai konstitusi dan harapan rakyat.
Apresiasi Terhadap Keputusan MK
- Kepentingan Munculnya Kandidat Berkualitas: HNW menganggap penghapusan ambang batas presiden oleh MK, meskipun terlambat setelah ditolak berkali-kali sebelumnya, memberikan angin segar. Ia berharap hal ini akan mendorong kemunculan kandidat berkualitas yang dapat dipertimbangkan oleh publik, menghindari pembelahan akibat keterbatasan kandidat pada pemilihan sebelumnya.
Panggilan untuk Evaluasi Lebih Lanjut
- Perlunya Evaluasi Secara Komprehensif: HNW juga mengusulkan agar MK mengevaluasi keputusan serentak mengenai pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) sejak tahun 2019. Menurutnya, pemilu seharusnya dipisah, seperti sebelumnya terkait Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Pembahasan Selanjutnya di DPR
-
Rekayasa Konstitusional: HNW mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menindaklanjuti amanat MK dengan melakukan rekayasa konstitusional. Selain menghapus ambang batas secara menyeluruh, termasuk untuk pilkada, ia juga ingin pemisahan antara pileg dan pilpres.
-
Penekanan pada Kualitas Pemilu: Melalui perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada, HNW berharap DPR dapat meningkatkan kualitas pemilu, demokrasi yang lebih substansial, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang lebih baik, seiring dengan semangat putusan MK yang dianggap final dan mengikat.
HNW menegaskan bahwa keputusan MK ini diharapkan akan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi berbagai pihak dalam kontestasi politik, sehingga pada Pemilihan Presiden tahun 2029, calon yang beragam dapat mewakili berbagai aspek masyarakat.