Polisi melakukan pengungkapan terhadap produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang menyalahgunakan merek Minyakita dengan mencatut label SNI dan izin edar BPOM. Perusahaan tersebut diduga memalsukan label SNI serta izin dari BPOM.
Modus Operandi
-
Pencatutan Merek: Pada tahun 2022, produsen yang sebelumnya mengusung merek ‘Guldap’ mulai mencatut merek Minyakita. Mereka menggunakan botol yang sama namun mengganti label dan mengisi ulang dengan minyak goreng CP8 dari merek sebelumnya.
-
Pengurangan Takaran: Selain mencatut merek, produsen juga melakukan tindakan curang dengan mengurangi 200 ml minyak goreng dalam setiap kemasan 1 liter.
Detail Operasional
-
Kapasitas Produksi: Produsen, yang mulai beroperasi sejak 2020, mampu memproduksi 120 ribu botol setiap bulan.
-
Pelanggaran Lainnya: Selain melanggar aturan label dan takaran, perbuatan ini juga melanggar hukum perlindungan konsumen dan metrologi ilegal.
Tindak Hukum
Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995. Mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus ini.