Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tidak ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit. Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon, juga Kepala Staf Umum, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Maret 2025. Penertiban kawasan hutan dilakukan dengan semangat untuk memberikan kesejahteraan, dan tidak ada PHK akibat tindakan Satgas PKH.
Penanganan Isu dan Inventarisasi Masalah
-
Isu PHK Dikecam: Richard menyinggung bahwa isu PHK sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan upaya Satgas PKH. Isu tersebut muncul ketika Satgas PKH aktif di lapangan dan disebut sebagai upaya menghambat kerja penertiban.
-
Tindakan Perusahaan Dicermati: Meskipun tidak ada PHK, Satgas PKH mencermati sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kini lahan mereka dikelola kembali oleh negara. Beberapa permasalahan terungkap, termasuk tunggakan gaji dan ketidaksesuaian pemberian tunjangan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Peran BUMN Agrinas Palma Nusantara
- Inventarisasi dan Langkah Presiden: Data mengenai pelanggaran tersebut telah diinventarisir oleh BUMN Agrinas Palma Nusantara, yang kini mengelola sebagian perkebunan kelapa sawit. Langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut diperintahkan oleh Ketua Tim Pengarah, yaitu Presiden, dengan fokus utama pada kesejahteraan rakyat.